SUBANG - Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M akan dirayakan dua hari lagi. Lebaran selalu identik dengan libur panjang, dimana momen tersebut akan digunakan hampir seluruh masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.
Diprediksi arus mudik lebaran akan terjadi mulai tanggal 5-9 April 2024, sementara untuk arus balik diprediksi terjadi pada 13-16 April 2024.
Baca juga:
PPKM Diperpanjang Hingga 17 Januari 2022
|
Oleh karena itu, Polres Subang memfasilitasi warganya yang akan mudik dengan membuka layanan penitipan kendaraan dan barang berharga sehingga saat ditinggal mudik, warga merasa aman dan nyaman.
Masyarakat dapat menitipkan kendaraannya secara gratis dengan syarat membawa STNK kendaraannya
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang akan mudik jauh, untuk tidak mudik menggunakan kendaraan roda dua, manfaatkan angkutan umum untuk yang akan mudik jarak jauh melebihi 80 kilometer sehingga tidak capek di jalan, ” kata AKBP Ariek Indra Sentanu S.H., S.I.K., M.H. (8/4/2024).
Kapolres juga mengatakan bagi warga masyarakat yang terpaksa menggunakan kendaraan roda dua maka harus mengecek dulu kondisi kendaraan sehingga aman dalam berkendara.
“Dihimbau kepada masyarakat agar tidak membawa beban melebihi batas, dan untuk roda dua selain kelengkapan surat – surat kendaraan dan memakai helm, juga tidak boleh boncengan lebih dari tiga orang, ” tutur AKBP Ariek Indra Sentanu S.H., S.I.K., M.H.